Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2023

Penanganan Pengaduan pada Kementerian Agama


Ditetapkan: 28 Desember 2023
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa pada Kementerian Agama, perlu dilakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tertib, efektif, efisien, transparan, terintegrasi, dan menjamin kepastian hukum.

  2. bahwa untuk penguatan pengawasan dalam pelaksanaan kode etik, kode perilaku, dan/atau disiplin pegawai serta pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme pada Kementerian Agama, perlu pengaturan mengenai penanganan pengaduan pada Kementerian Agama.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penanganan Pengaduan pada Kementerian Agama.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Samoa


Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pengelolaan Angkutan Orang


Pedoman Kode Klasifikasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah