Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado


Ditetapkan: 26 Juli 2018
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut Agama Kristen Negeri Manado, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado telah mendapat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/369/M.KT.01.04/2018 mengenai Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja pada 3 (tiga) Institut Agama Kristen Negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan


Badan Reintegrasi Aceh


Penugasan Bupati/Wali Kota untuk Melaksanakan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum