Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2021

Dewan Pertimbangan Kepegawaian


Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2021
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 875

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara, perlu membentuk dewan pertimbangan kepegawaian;

  2. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2014 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengarusutamaan Gender


Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan


Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah