Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat


Ditetapkan: 9 Maret 2022
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;

  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Pihak Lain


Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa


Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal