Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Perpustakaan Nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, perlu membuka akses terhadap layanan informasi publik;
bahwa keterbukaan akses dan layanan terhadap informasi publik merupakan perwujudan pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik Perpustakaan Nasional;
bahwa untuk mengimplementasikan kewajiban Perpustakaan Nasional selaku badan publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu mengatur tentang pengelolaan informasi publik di lingkungan Perpustakaan Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik pada Perpustakaan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2015
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali