Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2018
Monitoring dan Evaluasi Sistem Informasi Keluarga
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/225/2017
Penyelesaian Sengketa Penggunaan Obat Kemoterapi Transtuzumab
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara