![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009
Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan alas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar;
bahwa ketentuan hukum acara untuk melaksanakan kewajiban tersebut pada huruf a belum lengkap;
bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b. dan c perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden:
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2023
Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang berfungsi sebagai Pelabuhan di Perairan Muara Pantai, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989
Pembantaran (Stuffing) Tenggang Waktu Penahanan bagi Terdakwa yang Dirawat-Nginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2016 tentang Standar Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan