Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009

Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2009
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan alas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar;

  2. bahwa ketentuan hukum acara untuk melaksanakan kewajiban tersebut pada huruf a belum lengkap;

  3. bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b. dan c perlu ditetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden:

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama


Kementerian Kelautan dan Perikanan


Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang


Penyelenggaraan Teknologi Finansial