Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018

Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2018
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 452

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 147 ayat (1) dan Pasal 148 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pengadilan negeri dan pengadilan tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilihan;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 481 ayat (1) dan Pasal 482 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilu;

  3. bahwa dengan berlakunya ketentuan undang-undang tersebut maka Mahkamah Agung, perlu untuk mengatur tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk


Pedoman Audit Kinerja di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Financial Technology Peer To Peer Lending (Fintech P2P Lending)


Pembentukan Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Bengkulu Tengah