Hak Uji Materiil
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pasal 2 ayat(4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil menentukan bahwa Permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
bahwa pada dasarnya penentuan tenggat waktu pengajuan permohonan keberatan Hak Uji Materiil adalah tidak tepat diterapkan bagi suatu aturan yang bersifat umum (Regelend) karena sejalan dengan perkembangan hukum yang sedemikian rupa, dirasakan telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak lagi sesuai dengan "hukum yang hidup (the living law) yang berlaku";
bahwa oleh karena itu penentuan batas waktu 180 (seratus delapan puluh) hari seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat( 4) tersebut di atas, sudah seharusnya dihapuskan dan/atau dicabut dari materi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut. Namun demikian secara kasuistis harus dipertimbangkan kasus demi kasus tentang hak yang telah diperoleh para pihak-pihak yang terkait sebagai bentuk perlindungan hukum bagi mereka;
bahwa pencabutan dan/atau penghapusan tenggat waktu dimaksud sejalan dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang tercantum dalam berbagai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia antara lain 1. Putusan Hak Uji Materiil Nomor 25 P/HUM/2006 tanggal 30 Agustus 2006; 2. Putusan Hak Uji Materiil Nomor 41 P/HUM/2006 tanggal 21 Nopember 2006; 3. Putusan Hak Uji Materiil Nomor 37 P/HUM/2008 tanggal 18 Maret 2009; 4. Putusan Hak Uji Materiil Nomor 03 P/HUM/2011 tanggal 25 April 2011;
bahwa berhubung dengan hal tersebut dalam huruf c dan d, perlu pengaturan kembali Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2019
Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi (Completely Built Up)
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil