Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2023

Pengelolaan Rumah Aman


Ditetapkan: 8 Desember 2023
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam penyelenggaraan tugas dan kewenangan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan Pasal 12A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memiliki kewenangan untuk mengelola rumah aman.

  2. bahwa dalam melaksanakan pengelolaan rumah aman untuk pemberian perlindungan kepada saksi dan/atau korban, serta sebagai wujud profesionalisme dalam fungsi layanan pada rumah aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, telah diundangkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2011 tentang Standar dan Pengelolaan Rumah Aman Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

  3. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan hukum dalam masyarakat, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap pengelolaan Rumah Aman.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pengelolaan Rumah Aman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Losarang pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat