Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme
Jenis: Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18R, Pasal 44A, Pasal 44J ayat (11), Pasal 44K ayat (9), Pasal 44L ayat (3), dan Pasal 44M ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pemenuhan Hak bagi Korban Tindak Pidana Terorisme.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2015
Logo Praja Pelopor Revolusi Mental dan Kader Pelopor Revolusi Mental
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018
Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021
Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020
Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021
Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan