Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020

Penyelenggaraan Perhubungan


Ditetapkan: 6 Februari 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran pergerakan orang dan barang serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat, perlu penyelenggaraan perhubungan yang terencana, terprogram dan terkoneksi di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

  2. bahwa berdasarkan Lampiran II huruf O Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Urusan Pemerintahan bidang perhubungan merupakan urusan wajib dan untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, oleh karena itu perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Perdagangan


Batas Daerah antara Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa Timur


Penyesuaian Nama Desa dan Kelurahan dalam Wilayah Kota Pariaman


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah