![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa dampak pada perekonomian maupun aspek sosial sehingga Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan penanggulangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan salah satunya mengenai pembatasan sosial berskala besar;
bahwa pembatasan sosial berskala besar mencakup pembatasan kegiatan perkantoran serta pembatasan moda transportasi sehingga agar industri perbankan dapat menjalankan kegiatan pelaksanaan tugasnya, Lembaga Penjamin Simpanan perlu melakukan penyelarasan kebijakan penyampaian laporan bank umum;
bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan belum mengatur kondisi tertentu terhadap penyesuaian kewajiban penyampaian laporan bank umum sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2023
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018
Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017
Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota