Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019

Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 26 Desember 2019
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024
    Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan penjaminan simpanan, diperlukan percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan setelah bank dicabut izin usahanya;

  2. bahwa untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan secara cepat, diperlukan data simpanan nasabah penyimpan yang memenuhi ketentuan penjaminan simpanan segera setelah bank dicabut izin usahanya;

  3. bahwa data simpanan nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam huruf b juga dapat digunakan dalam pemilihan metode resolusi bank dan keperluan lainnya untuk menjalankan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha


Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui Penyesuaian/Inpassing