Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024
Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan penjaminan simpanan, diperlukan percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan setelah bank dicabut izin usahanya;
bahwa untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan secara cepat, diperlukan data simpanan nasabah penyimpan yang memenuhi ketentuan penjaminan simpanan segera setelah bank dicabut izin usahanya;
bahwa data simpanan nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam huruf b juga dapat digunakan dalam pemilihan metode resolusi bank dan keperluan lainnya untuk menjalankan fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2018
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui Penyesuaian/Inpassing