Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016

Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 221

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Manokwari;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Palembang;

  4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Makassar;

  5. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Kupang;

  6. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Manado;

  7. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli;

  8. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  9. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  10. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini;

  11. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang


Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Bandung pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia