
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Manokwari;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Palembang;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Makassar;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Kupang;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Manado;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2019
Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 61 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Bandung pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat