Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016

Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 221

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Manokwari;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru;

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Palembang;

  4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Makassar;

  5. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Kupang;

  6. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Manado;

  7. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2011 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli;

  8. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  9. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  10. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini;

  11. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Makanan dan Minuman Bidang Jasa Boga


Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia