Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2024

Laporan Bank Peserta Penjaminan Simpanan


Ditetapkan: 9 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan penanganan bank, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang mendapatkan data simpanan bank dan laporan keuangan bank.

  2. bahwa data simpanan bank dan laporan keuangan bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu.

  3. bahwa Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan belum mengakomodasi perubahan ketentuan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Laporan Bank Peserta Penjaminan Simpanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur


Statuta Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta


Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Defense Cooperation Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Saudi Arabia)


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pengawasan Ketenagakerjaan