Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyesuaian terhadap penyusunan neraca penutupan bank yang dicabut izin usahanya, pencairan aset bank dalam likuidasi, penawaran sisa aset bank dalam likuidasi, dan pencairan sisa aset bank dalam likuidasi yang diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan, diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan likuidasi bank;
bahwa bank perantara yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pelaksanaan penanganan atau penyelesaian bank gagal dapat dicabut izin usahanya pada saat berakhirnya proses penanganan atau penyelesaian bank gagal, sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur mengenai proses likuidasi bank perantara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 552 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 495/M/2024
Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina