
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2019
Penjualan Saham Bank
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Menimbang:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual saham Bank Yang Diselamatkan dan Bank Perantara;
bahwa dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2014 tentang Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan masih terdapat beberapa pengaturan yang perlu disempurnakan dan belum terdapat pengaturan mengenai penjualan saham Bank Perantara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Penjualan Saham Bank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/32/PBI/2004
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004 Dalam Bentuk Uang Kertas Belum Dipotong
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 8 Tahun 2021
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021