Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2019

Penjualan Saham Bank


Ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2019
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 785

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan wajib menjual saham Bank Yang Diselamatkan dan Bank Perantara;

  2. bahwa dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2014 tentang Penjualan Saham Bank Gagal Yang Diselamatkan masih terdapat beberapa pengaturan yang perlu disempurnakan dan belum terdapat pengaturan mengenai penjualan saham Bank Perantara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Penjualan Saham Bank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sumber Daya Genetik dan Pelepasan Varietas Tanaman Perkebunan


Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara


Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal