Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 4 Tahun 2020

Pelaksanaan Standardisasi Penerbangan dan Antariksa


Ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 242

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk rangka pelaksanaan perumusan dan penetapan standar, penerapan standar, akreditasi, sertifikasi, kaji ulang, pembinaan dan pengawasan standardisasi penerbangan dan antariksa, maka diperlukan kebijakan serta ketentuan-ketentuan Standardisasi Penerbangan dan Antariksa;

  2. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Standardisasi Penerbangan dan Antariksa perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan standardisasi serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan standardisasi dan penilaian kesesuaian sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Pelaksanaan Standardisasi Penerbangan dan Antariksa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga


Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Perindustrian