Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 4 Tahun 2020

Pelaksanaan Standardisasi Penerbangan dan Antariksa


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk rangka pelaksanaan perumusan dan penetapan standar, penerapan standar, akreditasi, sertifikasi, kaji ulang, pembinaan dan pengawasan standardisasi penerbangan dan antariksa, maka diperlukan kebijakan serta ketentuan-ketentuan Standardisasi Penerbangan dan Antariksa;

  2. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Standardisasi Penerbangan dan Antariksa perlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan standardisasi serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan standardisasi dan penilaian kesesuaian sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional tentang Pelaksanaan Standardisasi Penerbangan dan Antariksa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004


Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja


Kabupaten Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia