Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021
Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jenis: Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf m Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu mengatur lebih lanjut penilaian kinerja penyedia yang merupakan bagian dari pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
bahwa untuk meningkatkan daya saing, iklim usaha dan peran serta Pelaku Usaha untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dilakukan pembinaan terhadap pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 197 Tahun 2022
Pedoman Teknis Penyusunan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2022
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.04/2022
Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2017
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan