Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jenis: Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf m Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu mengatur lebih lanjut penilaian kinerja penyedia yang merupakan bagian dari pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
bahwa untuk meningkatkan daya saing, iklim usaha dan peran serta Pelaku Usaha untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dilakukan pembinaan terhadap pelaku usaha pengadaan barang/jasa pemerintah secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2023
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2020
Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022
Batas Daerah Kota Bandar Lampung dengan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2014
Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia