![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2013
Penyelenggaraan Reklame
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka menyampaikan informasi, pesan atau iklan kepada masyarakat luas setiap orang atau badan diberikan hak untuk menyelenggarakan reklame sesuai kepentingannya.
bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Tangerang Selatan supaya tercipta keindahan, keselamatan, kenyamanan keserasian dan lingkungan, maka perlu dilakukan penataan dalam desain, bentuk, ukuran, struktur konstruksi dan tata letak reklame.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Penyelenggaraan Reklame.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023
Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2018
Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2021
Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya