Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2021
Jenis: Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 77

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
    Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi serta sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1589/M.KT.01/2020 tanggal 30 November 2020;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat


Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi


Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi


Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi