Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Balai Media dan Reproduksi


Ditetapkan pada tanggal 22 April 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 399

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Balai Media dan Reproduksi, melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam penerbitan dan penyebaran informasi hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan organisasi Balai Media dan Reproduksi;

  2. bahwa untuk penguatan organisasi Balai Media dan Reproduksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1027/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media dan Reproduksi (LIPI Press);

  3. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Balai Media dan Reproduksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Media dan Reproduksi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Usulan Pinjaman dan Bantuan Luar Negeri Provinsi Papua Barat


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai


Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (YTDL) Bidang Pembuatan Jigs and Fixtures


Integrasi Pelaporan Realisasi Penanaman Modal Sektor Usaha Mikro Di Provinsi Jawa Tengah