Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan pegawai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang berintegritas, profesional, akuntabel, inovatif, dan menerapkan asas-asas pemerintahan yang baik, perlu menyusun dan menegakkan kode etik dan kode perilaku pegawai;
bahwa ketentuan mengenai kode etik pegawai di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 15 Tahun 2020
Rencana Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Indonesia Tahun 2021-2025
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022
Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2024
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 6 Tahun 2024
Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Sekretariat Kabinet