Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15 Tahun 2018

Gelar Profesor Riset


Ditetapkan: 14 Desember 2018
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Gelar Profesor Riset;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Tata Kelola Badan Layanan Umum Fasilitas Kesehatan Yustisial di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2022


Piagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Lelang Barang Rampasan Negara yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia