Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
Stasiun Penelitian
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung kegiatan penelitian, pengembangan, dan pengkajian serta memenuhi perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu membentuk stasiun penelitian;
bahwa pembentukan stasiun penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Stasiun Penelitian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020
Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2024
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2021
Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.010/2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal