Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2020

Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Lembaga Administrasi Negara


Ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1199

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi, setiap instansi pembina perlu memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Organisasi Profesi Jabatan Fungsional yang Berada di Bawah Pembinaan Lembaga Administrasi Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi


Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024


Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor