Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 97 Tahun 2021

Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri


Ditetapkan: 9 Februari 2021
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga mutu profesi Dokter Spesialis warga negara Indonesia lulusan luar negeri harus dilakukan evaluasi untuk dapat melakukan praktik kedokteran di Indonesia sesuai dengan amanah Pasal 30 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

  2. bahwa pelaksanaan evaluasi Dokter Spesialis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dilakukan evaluasi kemampuan dengan mengikuti program adaptasi;

  3. bahwa adaptasi merupakan upaya dalam pendayagunaan Dokter Spesialis warga negara Indonesia lulusan luar negeri untuk pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik kepada masyarakat;

  4. bahwa pengaturan mengenai program adaptasi bagi Dokter Spesialis warga negara Indonesia lulusan luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan pemenuhan kebutuhan Dokter Spesialis saat ini sehingga perlu diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Akreditasi Program Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023


Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah