Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 96 Tahun 2021

Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Ditetapkan: 3 Februari 2021
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menghasilkan dokter subspesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan kedokteran telinga hidung tenggorok bedah kepala dan leher diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter subspesialis telinga hidung tenggorok bedah kepala dan leher;

  2. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher telah disusun oleh Kolegium Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 20O4 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Besaran Kepemilikan Saham dan Turnover/Nilai Penjualan pada Perusahaan di Luar Wilayah Indonesia bagi Penanam Modal Asing Perorangan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib


Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus


Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara


Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang