Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 96 Tahun 2021

Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2021
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 143
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menghasilkan dokter subspesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan kedokteran telinga hidung tenggorok bedah kepala dan leher diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter subspesialis telinga hidung tenggorok bedah kepala dan leher;

  2. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher telah disusun oleh Kolegium Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 20O4 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Selandia Baru


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan