Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menghasilkan dokter spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan forensik medikolegal diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter subspesialis forensik dan medikolegal;
bahwa Standar Pendidikan profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal telah disusun oleh Kolegium Forensik berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (l) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Kehutanan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2021
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/PERMENTAN/HR.060/4/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2020
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Keberlanjutan dan Replikasi Inovasi Pelayanan Publik