Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menghasilkan dokter spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan forensik medikolegal diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter subspesialis forensik dan medikolegal;
bahwa Standar Pendidikan profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal telah disusun oleh Kolegium Forensik berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (l) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/7/2017
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton secara Wajib
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.851/2022
Penetapan Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2023
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2018
Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2022
Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)