Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa institusi penyelenggara pendidikan dokter spesialis/subspesialis jantung dan pembuluh darah membutuhkan tenaga pendidik berkualitas subspesialis;
bahwa ilmu dan teknologi jantung dan pembuluh darah demikian luas dan berkembang sangat pesat, tidak mungkin didapat seluruhnya pada program spesialis, sehingga dibutuhkan pendidikan subspesialistik jantung dan pembuluh darah terutama untuk menangani kasus yang kompleks;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dibutuhkan program subspesialis yang merupakan pendalaman bidang spesifik/subspesialistik jantung dan pembuluh darah, melalui proses yang terstandardisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan menetapkan Peraturan Konsil sebagaimana huruf c, perlu Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2022
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2023
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021
Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia