Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016

Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual secara Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 22 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1818
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan permohonan kekayaan intelektual dengan mudah, cepat, efektif, dan efisien, perlu diberlakukan pelayanan permohonan kekayaan intelektual secara elektronik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual secara Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Melalui Penyesuaian


Batas Daerah Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur


Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar