
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2016
Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual secara Elektronik
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan permohonan kekayaan intelektual dengan mudah, cepat, efektif, dan efisien, perlu diberlakukan pelayanan permohonan kekayaan intelektual secara elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pelayanan Permohonan Kekayaan Intelektual secara Elektronik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40 Tahun 2021
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Melalui Penyesuaian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Trenggalek dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019
Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar