Pemantauan Perilaku Hakim
Jenis: Peraturan Komisi Yudisial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim demi tegaknya hukum dan keadilan.
bahwa untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Pemantauan Perilaku Hakim.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2023
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/113/2023
Standar Profesi Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2022
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2021
Tata Cara Pelaporan Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting