Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2023

Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan


Ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2023
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 274

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Pustakawan dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah, diperlukan formasi Jabatan Fungsional Pustakawan.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, Perpustakaan Nasional sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Pustakawan mempunyai tugas menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pustakawan.

  3. bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati


Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana bagi Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum


Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek


Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan