Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Pustakawan dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah, diperlukan formasi Jabatan Fungsional Pustakawan.
bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan, Perpustakaan Nasional sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Pustakawan mempunyai tugas menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pustakawan.
bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.010/2020
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan secara Mutlak Piutang Negara Nonpokok yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2023
Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 28 Tahun 2022
Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara