Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019

Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 17 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2024
    Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu diatur mengenai tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan;

  2. bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan, dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan


Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usal1a yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal


Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Badan Peradilan Agama