Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Menimbang:
bahwa untuk menyediakan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir pada pemilihan umum dan/atau pemilihan berikutnya, perlu melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf 1, Pasal 17 huruf 1, dan Pasal 20 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018
Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2015
Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia