Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Menimbang:
bahwa untuk memudahkan pemahaman mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah dilakukan perubahan, dan berdasarkan hasil evaluasi atas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2021
Road Map Reformasi Birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 7 Tahun 2021
Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2018
Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Perpustakaan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun