Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dapat dibantu Tenaga Pakar/Ahli;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu sebagaimana menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Purwakarta pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 227 Tahun 2022
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Sub Bidang Perbaikan Motor Tempel Kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2023
Rencana Umum Penanaman Modal Kota Bandung Tahun 2022-2025
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.4/2023
Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor