Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2020-2024
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendorong efektifitas upaya pemberantasan korupsi diperlukan rencana strategis yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Nasional yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, kegiatan, dan target kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2020-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2020-2024;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 30 Tahun 2022
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengolahan Garam
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2023
Standar Industri Hijau untuk Industri Amonia dan Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2021
Manajemen Risiko di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia