Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/26/PADG/2018

Kepesertaan dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia


Ditetapkan: 31 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa layanan kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal perlu diselaraskan dengan kebijakan perizinan secara terpadu agar semakin efektif dan efisien serta sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kepesertaan dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah


Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/ Daycare Ramah Anak bagi Pekerja di Daerah


Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam


Tata Kelola Dukungan Donor di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia