Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017
Pengklasifikasian Informasi Publik
Jenis: Peraturan Komisi Informasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori Informasi Publik mengenai Informasi Publik yang terbuka dan dikecualikan;
bahwa Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Pengklasifikasian Informasi Publik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2023
Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Lintas Kabupaten/Kota
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/13/PADG/2022
Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 76 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 117 Tahun 2018
Pendanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021
Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan