Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Hakim Konstitusi
Jenis: Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, disebutkan setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat;
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Etik Mahkamah Konstitusi merekomendasikan perlunya Mahkamah Konstitusi membuat kebijakan yang mengharuskan Hakim Konstitusi menyampaikan laporan harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Hakim Konstitusi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2018
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2017
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional