Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tahun 2023

Kode Etik dan Kode Perilaku Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 12 September 2023
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka perlu ditetapkan kode etik dan kode perilaku anggota Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menjaga integritas, independensi, dan obyektifitas dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara guna mendukung pencapaian kinerja individu dan organisasi yang optimal.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pengembangan Sarana Metrologi Legal melalui Dana Alokasi Khusus


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Larangan Pengeluaran Ikan Arwana (Scleropages sp.) dan Ikan Botia (Chromobotia macracanthus) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia


Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih