Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 21 Januari 2020
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu diatur mengenai organisasi dan tata kerja di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1), pasal 36 (1) dan pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu diatur mengenai organisasi dan tata kerja di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

  3. bahwa Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut dan diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Jabatan Kerja Mekanik Engine Alat Berat


Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Pola Tata Kelola Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak


Penyetoran dan Penarikan Uang Rupiah oleh Bank di Bank Indonesia