Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan salah satu tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik guna menjamin kemudahan, keterjangkauan, keadilan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
bahwa untuk menjamin kemudahan, keterjangkauan, keadilan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, dilakukan inovasi layanan publik dengan memaksimalkan sumber daya yang ada, melalui penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem elektronik, khususnya untuk mendukung terwujudnya kota cerdas.
bahwa penyelenggaraan lalu lintas berbasis sistem elektronik telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, namun dalam pelaksanaannya membutuhkan peraturan perundang-undangan yang bersifat teknis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Berbasis Sistem Elektronik.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022
Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an