Peraturan Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah


Ditetapkan: 26 Maret 2024
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2018
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
  2. Peraturan Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepolisian Daerah telah dilakukan penyusunan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.

  2. bahwa untuk penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menghadapi dinamika perkembangan bentuk ancaman tindak kejahatan, khususnya kejahatan siber yang terjadi di kewilayahan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Daerah.

  3. bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024


Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan