Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021
Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi - Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
Konsiderans
bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memastikan pemohon surat izin mengemudi menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyempurnaan regulasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.
bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 179/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik Subspesialis Infeksi
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2017
Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2024
Program Penilaian Peringkat Kinerja Bagi Kegiatan Usaha Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010
Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial