Peraturan Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 17 September 2021
Jenis: Peraturan Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan kebutuhan organisasi dan kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia serta kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian;

  2. bahwa pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu disesuaikan dengan klasifikasi serta daerah hukum kepolisian yang diserasikan dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, wilayah administrasi pemerintahan daerah serta sistem peradilan pidana terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta


Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxismeleninisme